Jumat, 04 Maret 2016

OASE di ANTARA PILAR KOTA.

Jurnal DAAI, Episode 437 : OASE di ANTARA PILAR KOTA.
Keberadaan taman penting artinya bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat khususnya di perkotaan. Taman tidak hanya sekedar memberi ruang penghijauan atau fungsi ekologis, tetapi juga sebagai sarana edukasi, sosial, kreasi dan rekreasi. Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Ruang Terbuka Hijau yang dianggap layak untuk sebuah kota, haruslah berjumlah sekitar 30 persen dari total luas lahan kota tersebut. Di Jakarta, hal itu sulit dilakukan.
Berapa rata-rata maksimal kemampuan pemerintah provinsi DKI untuk menambah taman kota sampai dengan 15 tahun terakhir ini?

0 komentar:

Posting Komentar